Perseroan sebelumnya bernama PT Timah Adhi Wijaya, didirikan pada tanggal 3 September 2015 berdasarkan Akta Pendirian No 1 dari Drs. Andy Agus, S.H., notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No 100 tertanggal 21 Desember 2022 dari Drs. Andy Agus, S.H., tentang peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor penuh. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-0027798.01.02 Tahun 2018 tertanggal 28 November 2018. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menjalankan usaha di bidang pengembangan dan penjualan real estate beserta fasilitas-fasilitasnya. Perseroan mulai beroperasi tahun 2017 mengelola lahan seluas 15 Ha yang berlokasi di Bekasi Timur yang berasal dari PT TIMAH Tbk sebagai penyertaan modal. Saat ini saham Perseroan sebagian besar dimiliki oleh PT TIMAH Tbk sebesar 99,75% dan sisanya sebesar 0,25% dimiliki oleh PT Bakti Timah Medika (PT BTM).
Untuk tahap pertama, Perseroan sudah mengembangkan 2 (dua) kawasan di atas lahan milik PT TIMAH Tbk yakni Kawasan Bekasi seluas 15 Ha, dan Kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan di atas tanah seluas 2.050 m2. Pengembangan properti ini telah dilakukan dan dipasarkan untuk pertama kalinya pada tanggal 19 Februari 2017. Pada tahun 2020, Perseroan mendapat tambahan setoran modal dari perusahaan induk senilai Rp74,22 miliar berupa lahan seluas 9,2 Ha di Bekasi, serta melakukan pembelian lahan seluas 7.754 m2 senilai Rp 8,14 miliar. Lalu pada tahun 2022, PT TIMAH Tbk kembali menambah setoran modal berupa tanah di Bekasi senilai Rp74,96 miliar dengan luas 9,3 Ha. Perseroan akan terus berkembang, dan diantaranya akan melakukan pengembangan produk properti lainnya selain perumahan, seperti apartemen dan hotel di atas lahan milik PT TIMAH Tbk yang terletak di Jakarta, Bandung dan Bangka Belitung, serta pengembangan di luar lahan milik PT TIMAH Tbk.
Perumahan Familia Urban di Kawasan Bekasi dengan konsep Walkable Neighbourhood merupakan design approach yang memaksimalkan jarak tempuh (walking distance) terhadap fasilitas pelengkap hunian dengan berjalan kaki. Idealnya, walking distance membentuk radius jarak tempuh 800 m yang dapat ditempuh selama 10 menit berjalan kaki. Dalam setiap pedestrian diletakkan ruang terbuka publik (sharing spaces) sebagai tempat social interaction. Karena dalam kegiatan berjalan kaki, pedestrian akan bertemu, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan pengguna jalan kaki lainnya. Area community gathering ini dapat berupa taman bersama, plaza, alun-alun, dan ruang publik lainnya, tidak hanya ruang komunal saja, di sepanjang perjalanan tersebut perlu dibuat ambience yang teduh, sejuk, fresh dan nyaman, sehingga penanaman kawasan hijau dan pond resapan air menjadi desain utama perencanaan kawasan.
Konsep ini akan mengorientasikan pedestrian sebagai sistem sirkulasi utama dalam perancangan kawasan. Konsep Pedestrian City yang human oriented ini tentunya akan memudahkan penghuni untuk beraktifitas sehari-hari dengan berjalan kaki. Fasilitas pelengkap hunian dapat berupa :
Work : Office
Education & Religious : Sekolah, Universitas, Masjid, Gereja, Vihara, dll.
Leisure : Taman, Sports Court, Mall, dll.
Daily Needs : Rukan, Minimarket, Pasar, Apotik / Puskesmas, Bengkel, dll.
Karakter masterplan yang ingin dihadirkan yaitu kawasan yang terbuka (open city), dimana kawasan didesain padat, heterogen, dan memiliki diversitas yang tinggi. Pertumbuhan secara horizontal ditunjang dengan pemanfaatan ruang terbuka publik yang tinggi akan menghasilkan fenomena masyarakat yang terus berkembang.